Selasa, 03 Mei 2011

SHIFTING THE TORTURE DEBATE

Wednesday, June 18, 2008

M. Ajisatria Suleiman

Jakarta Post, 18 June 2008

The current international discourse on torture, triggered by the “war against terror” committed by the United States and its allies, has diverted global attention to questions irrelevant to its prevention in the context many countries, including Indonesia. The leaks concerning incidents in Abu Ghraib or Guantanamo might have driven the issue of torture to the top of the human rights agenda. However, regrettably, the global discourse over the last several years has been dominated by the criticism charged to the United States’ practice. The issues that many countries are facing, such as Indonesia, are meanwhile underreported.

In order to meet the purpose of fighting international terrorism following the 9/11 tragedy, a relatively old debate has again emerged: may state torture suspect to save life of many innocents? Whether, and under what conditions, the use of force amounting to torture in the interrogation of suspected terrorists is compatible with the law? The worrying debate is usually supported with the so-called “ticking bomb scenario,” wherein a hypothetical captured terrorist with knowledge of the whereabouts of a timed bomb that could kill many people may reveal its location under torture. The question arises, "in those circumstances, can we use torture?

Under one view, torture could not be justified or excused by the fact that it is applied in order to prevent the death of innocent persons because human dignity is inviolable under any circumstances, and torture is the most severe violation of it. The inviolability of human dignity leaves no room for balancing opposing interests. This absolute prohibition establishes the foundation for banning torture under any circumstances in criminal law. Any exception to this position would implicate the risk of abuse and open the door to a dangerously slippery road.

According to the opposing view, the application of 'preventive torture' may be justified or excused if it is the last resort to prevent the death of innocents. This opinion was mainly based on the assumption that the omission of torture in situations which could infringe the human dignity of the hostage or the victim of the terrorist attack. It was submitted that not only does torture itself violate human dignity of the kidnapper, but the omission of torture also infringes the human dignity of the hostage. According to this view, the conflict between the dignity of the kidnapper and the dignity of the hostage has to be resolved in favor of the latter.

As interesting as this discussion may lead to, whether torture can be justified under certain circumstances draw necessary attention away from the larger frequency of torture that takes place in the Indonesian criminal justice systems as a result of poor state policy, systemic lack of controls, and inadequate forms of redress combined.

The fact is, torture happens everyday in Indonesia. Indeed, the use of torture by political and military leaders is a long and sad history of barbarity, especially during the era of the New Order regime. Although the government has never admitted that its interrogation methods amount to torture as defined under international law, many Indonesian have been subjected to torture, often resulting in permanent psychological and physical trauma, and even death.

What should be noted in Indonesia is that the vast majority of torture victims have no connection with terrorism or political crime. Almost every “ordinary people” (those who do not have political or economic backing) arrested for a criminal offence can expect, at the very least, serious maltreatment. Failure to confess could results in torture. Yet most public discourse on human rights does not concern the use of torture to extract information or confessions from suspected burglars or murderers--in other words, in the context of "ordinary crime,” when torture is almost invariably used. Thus, as committing torture is likely to be considered as business as usual, it would not become an overstatement to declare that torture in Indonesia has become the most serious “forgotten crime.”

The first and foremost action to be taken in order to prevent torture in Indonesia is raising awareness of the society, especially legal community, of the grave character of torture. Many people, including police officers, lawyers, legal scholars, and even human rights activists, still get confused in distinguishing “torture” and “maltreatment.” Ironically, those are the people who should legislate and enforce the law as well as empower the society to combat the practice of torture.

According to The United Nation Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman and Degrading Punishment (“CAT”), there are several main elements of torture, which are: (a) acts which intentionally inflict severe physical or mental pain or suffering; (b) for an illicit purpose; (c) committed, consented or acquiesced to by a public official; (d) not arising only from, inherent in, or incidental to lawful sanctions. These elements of crime are different from maltreatment, as established under the Indonesian Penal Code, which can be committed regardless its perpetrators, either state officials or civilian, and its purpose. The inability to differentiate torture and maltreatment could result in eliminating the “special characteristic” of torture as governed by international law, under which the crime has already received the status of hostis humanis generis, enemy of all mankind, taking into account its grave cruelty.

The Indonesian Constitution of 1945 actually has already prohibited the act of torture. In fact, torture is regarded as one of the “non-derogable rights,” a set of human rights that state can not derogate its obligations to protect, respect, and fulfill, regardless the situation. Again, lack of understanding and ignorance on torture result in the failure to formulate this provision into legislations, policies, and state officials conducts.

This is the issue that Indonesia is facing, not a philosophical discourse between deontologist and utilitarian view about the conditional necessity of torture. We, Indonesian, did not to be cynically reminded by Nietzsche, as he wrote in his book, that through most of human history (in Indonesia), there was no taboo on torture, and so no need to limit the cruelty that nature has given us.

Senin, 02 Mei 2011

belajar mengisi posting

BOKASHI (BAHAN ORGANIK KAYA AKAN SUMBER HAYATI)

Bokashi adalah pupuk kompos yang dihasilkan dari proses fermentasi atau peragian bahan organik dengan teknologi EM4 (Effective Microorganisms 4). Keunggulan penggunaan teknologi EM4 adalah pupuk organik (kompos) dapat dihasilkan dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan dengan cara konvensional. EM4 sendiri mengandung Azotobacter sp., Lactobacillus sp., ragi, bakteri fotosintetik dan jamur pengurai selulosa. Bahan untuk pembuatan bokashi dapat diperoleh dengan mudah di sekitar lahan pertanian, seperti jerami, rumput, tanaman kacangan, sekam, pupuk kandang atau serbuk gergajian. Namun bahan yang paling baik digunakan sebagai bahan pembuatan bokashi adalah dedak karena mengandung zat gizi yang sangat baik untuk mikroorganisme.
A. Pembuatan Bokashi
Bahan pembuatan bokashi (jerami, rumput, pupuk hijau, pupuk kandang dan sebagainya) dapat berupa bahan yang sudah kering ataupun masih basah (segar). Ada beberapa jenis bokashi, yaitu :
1. Bokashi Jerami
Bahan yang digunakan:
a. Jerami sebanyak 10 kg (bisa juga rumput atau tanaman kacangan) yang telah dipotong-potong sehingga jerami berukuran panjang sekitar 5-10 cm.
b. Dedak sebanyak 0,5 kg dan sekam sebanyak 10 kg.
c. EM4 sebanyak dua sendok makan (10 ml).
d. Molases atau gula sebanyak dua sendok makan (10 ml) dan air secukupnya.
Cara pembuatan :
a. Pertama-tama dibuat larutan dari EM4, molasses/ gula dan air dengan perbandingan 1 ml : 1 ml :1 liter air.
b. Bahan jerami, sekam dan dedak dicampur merata di atas lantai yang kering.
c. Selanjutnya bahan disiram larutan EM4 secara perlahan dan bertahap sehingga terbentuk adonan. Adonan yang terbentuk jika dikepal dengan tangan, maka tidak ada air yang keluar dari adonan. Begitu juga bila kepalan dilepaskan maka adonan kembali mengembang (kandungan air sekitar 30%).
d. Adonan selanjutnya dibuat menjadi sebuah gundukan setinggi 15-20 cm. Gundukan selanjutnya ditutup dengan karung goni selama 3-4 hari. Selama dalam proses, suhu bahan dipertahankan antara 40-50 o C. Jika suhu bahan melebihi 50 o C, maka karung penutup dibuka dan bahan adonan dibolak-balik dan selanjutnya gundukan ditutup kembali.
e. Setelah empat hari karung goni dapat dibuka. Pembuatan bokashi dikatakan berhasil jika bahan bokashi terfermentasi dengan baik. Ciri-cirinya adalah bokashi akan ditumbuhi oleh
jamur yang berwarna putih dan aromanya sedap. Sedangkan jika dihasilkan bokashi yang berbau busuk, maka pembuatan bokashi gagal.
f. Bokashi yang sudah jadi sebaiknya langsung digunakan. Jika bokashi ingin disimpan terlebih dahulu, maka bokashi harus dikeringkan terlebih dahulu dengan cara mengangin-anginkan di atas lantai hingga kering. Setelah kering bokashi dapat dikemas di dalam kantung plastik.
Penggunaan : Bokashi jerami sangat baik digunakan untuk melanjutkan proses pelapukan mulsa dan bahan organik lainnya di lahan pertanian. Bokashi jerami juga sesuai untuk diaplikasikan di lahan sawah.
2. Bokashi Pupuk Kandang
Bahan yang digunakan :
a. Pupuk kandang sebanyak 15 kg.
b. Sekam sebanyak 10 kg dan dedak sebanyak 0,5 kg.
c. Molases atau gula sebanyak dua sendok makan (10 ml).
d. EM4 sebanyak dua sendok makan (10 ml) dan air secukupnya.
Cara pembuatan : Cara pembuatan bokashi pupuk kandang mirip dengan pembuatan bokashi jerami, hanya jerami digantikan dengan pupuk kandang. Penggunaan: Penggunaan bokashi pupuk kandang sama dengan penggunaan bokashi jerami. Selain itu bokashi pupuk kandang baik untuk digunakan di dalam pembibitan tanaman. Dalam hal tersebut bokashi pupuk kandang diaplikasikan dengan tanah pada perbandingan 1:1.
3. Bokashi Pupuk Kandang Ditambah Arang
Bahan yang digunakan :
a. Pupuk kandang sebanyak 10 kg, dedak sebanyak 0,5 kg, arang sekam/arang serbuk gergaji sebanyak 5 kg.
b. Molases\gula sebanyak dua sendok makan (10 ml).
c. EM4 sebanyak dua sendok makan (10 ml) dan air secukupnya.
Cara pembuatan : Cara pembuatan bokashi pupuk kandang ditambah arang mirip dengan pembuatan bokashi jerami, hanya jerami digantikan dengan kotoran hewan (pupuk kandang) dan arang sekam\arang serbuk gergaji.
4. Bokashi Pupuk Kandang Ditambah Tanah
Bahan yang digunakan :
a. Pupuk kandang sebanyak 5 kg dan tanah sebanyak 10 kg.
b. Arang sekam\arang serbuk gergaji sebanyak 5 kg dan dedak halus sebanyak 5 kg.
c. Molases/gula sebanyak dua sendok makan (10 ml).
d. EM4 sebanyak dua sendok makan (10 ml) dan air secukupnya.
Cara pembuatan : Cara pembuatan bokashi pupuk kandang tanah mirip dengan pembuatan bokashi pupuk kandang-arang, hanya perlu ditambahkan tanah. Penggunaan: Bokashi pupuk kandang-tanah baik untuk digunakan di dalam pembibitan tanaman. Dalam hal tersebut bokashi pupuk kandang cukup dicampur dengan tanah pada perbandingan 1:1.
5. Bokashi Ekspres (24 jam)
Bahan yang digunakan :
a. Jerami kering, daun kering, serbuk gergajian dan bahan lainnya sebanyak 10 kg.
b. Pupuk kandng sebanyak 5 kg dan dedak sebanyak 1 kg.
c. Molases\gula pasir sebanyak dua sendok makan (10 ml).
d. EM4 sebanyak dua sendok makan (10 ml) dan air secukupnya.
Cara pembuatan : Cara pembuatan bokashi ekspres sama dengan cara pembuatan bokashi pupuk kandang-tanah, hanya bahan-bahan yang akan difermentasikan dicampur dengan bokashi yang sudah jadi dan dedak secara merata. Proses fermentasi hanya berlangsung selama 24 jam dan sesudahnya bahan dapat diaplikasikan sebagai pupuk organik. Penggunaan : Bokashi ekspres sangat baik untuk dijadikan mulsa pada pertanaman sayuran dan buah-buahan. Cara penggunaan : Cara pengaplikasian bokashi adalah sebagai berikut :
1. Untuk lahan tegalan dan sawah
Penggunaan bokashi untuk setiap meter perseginya adalah sekitar 3-4 genggam bokashi, kecuali pada tanah yang kurang subur dapat dilebihkan. Bokashi disebar merata di atas permukaan tanah. Pemberian dapat juga dilakukan dengan cara mencampur bokashi dan tanah. Hal ini dapat dilakukan pada waktu pengolahan tanah. Sedangkan pada tanah sawah pemberian bokashi dilakukan saat pembajakan dan setelah tanaman berumur 14 hari dan 30 hari.
2. Untuk tanaman buah-buahan
Bokashi disebar secara merata di permukaan tanah atau di sekitar daerah perakaran. Selanjutnya larutan EM4 disiramkan dengan dosis 2 ml per liter air setiap dua minggu sekali.

3. Untuk pembibitan
Lahan yang akan dijadikan sebagai tempat pembibitan disiram dengan larutan EM4 dengan dosis 2 ml per liter air. Selanjutnya lahan dibiarkan selama satu minggu sebelum lahan siap untuk digunakan.
B. Kegunaan Lain EM4
Selain untuk pembuatan bokashi, EM4 dapat juga digunakan sebagai pestisida organic seperti EM5, super EM5, EMRAS dan pestisida alami dari ekstrak tanaman. EM5 digunakan sebagai pestisida untuk penanggulangan hama dan penyakit tahap awal. Sedangkan Super EM5 digunakan untuk menanggulangi hama dan penyakit pada tahap kronis.